Tingkatkan Pelayanaan Publik, Perda Penghambat Investasi Segera Dihapus - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Tingkatkan Pelayanaan Publik, Perda Penghambat Investasi Segera Dihapus

158x dibaca    2018-01-29 12:04:33    Administrator

Tingkatkan Pelayanaan Publik, Perda Penghambat Investasi Segera Dihapus

Untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Tanah Air, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang meminta Pemerintah Daerah menghapus segala peraturan dan keputusan yang menyumbat investasi. Hal ini untuk mensinergikan keputusan pemerintah pusat dan daerah dalam satu spirit dan satu misi.

Menurut Tjahjo, Terkait pernyataan Presiden bahwa masih ada aturan yang menghambat, itu berdasarkan fakta. Karena banyak investor yang mengeluh, walau sudah dipangkas, hambatan untuk berinvestasi masih besar. Di pusat, layanan bisa tiga hari selesai, tapi di bawah, bisa puluhan hari.

Sejauh ini, ada sekitar ribuan aturan, baik di daerah maupun di pusat yang menghambat layanan publik dan investasi yang dipangkas dan sudah dikoordinasikan dengan Pemda setempat. "Arahan Bapak Presiden ya mari kita harus sinergi antara pusat dan daerah sama-sama merevisi, menghapuskan perda-perda atau Permendagri yang bertentangan dan birokrasi yang panjang," tegas Tjahjo, di Jakarta, Jumat (25/01/2018) seperti yang dikutip di situs www.kemendagri.go.id.

Karena kalau perizinan keluarnya sampai berhari-hari, apalagi sampai berminggu-minggu, dan bulan, tentu kata Tjahjo, itu tak sehat. Belum lagi diperparah, berkas persyaratan yang sampai berlembar-lembar. Ini tak baik bagi citra Indonesia di mata investor. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan daya saing bangsa. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini