Tunggu Hasil DCT Legislatif, KPU minta masyarakat beri tanggapan dan masukan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Tunggu Hasil DCT Legislatif, KPU minta masyarakat beri tanggapan dan masukan

463x dibaca    2023-07-20 11:21:47    Administrator

Tunggu Hasil DCT Legislatif, KPU minta masyarakat beri tanggapan dan masukan

Pemilu serentak tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh pihak KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Termasuk dalam hal ini KPU Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatannya, saat di temui di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro selaku anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Bidang Teknis Penyelenggara menjelaskan bahwa untuk saat ini, tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, ialah tahap perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terhitung sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Setelah perbaikan dokumen, selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi administrasi dokumen  (10 Juli - 6 Agustus). Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) (19 - 28 Agustus). dan yang terakhir penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada tanggal 4 November 2023" jelasnya pada Senin, 26 Juni 2023.

Sejak awal pendaftaran dimulai tanggal 1 - 14 mei, KPU  Kabupaten Pasuruan menerima sebanyak 746 bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan alokasi maksimal 50 kursi untuk setiap partai.

Fatimatuz Zahro mengajak masyarakat untuk ikut andil dan berperan aktif dalam memantau setiap tahapan pemilu yang sedang berlangsung, guna meminimalisir adanya pelanggaran. Khususnya pada saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di umumkan pada tanggal 19 - 28 Agustus 2023. masyarakat diminta agar dapat memberikan tanggapan atau masukan kepada KPU Kabupaten Pasuruan jika menemukan bukti yang tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah di tetapkan.

"Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Pasuruan dengan cara melampirkan KTP el atau identitas lain yang dimiliki. Karena kita bekerja sifatnya administrasi bukan faktual, sehingga KPU tidak mungkin melakukan tracing satu-persatu terhadap bakal calon" tegasnya.

Lebih lanjut, Fatimatuz Zahro juga menyampaikan sebagai komintmen KPU dalam mensuksekskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan banyak melibatkan stake holder dalam setiap tahapan pemilu.

"seperti halnya dalam pencalonan anggota DPRD kali ini KPU melibatkan Dinas Kesehatan guna ada kaitannya dengan persyaratan yang membutuhkan surat keterangan sehat, dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan masih banyak lagi" jelasnya (Robiatul).

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini