Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Isa Anshori menjelaskan bahwa sembari menunggu instruksi dari pusat , per 1 Februari 2018 pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi berupa penindakan tilang. Sebaliknya, Dishub akan melakukan tindakan persuasif kepada driver online yang belum berizin.
“Penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak driver online yang belum berizin. Kami masih sosialisasi saja terkait Permenhub itu dan akan koordinasi dengan kepolisian terkait," tuturnya setelah menerima ratusan driver atau pengemudi transportasi online yang menggelar unjukrasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Dishub Jatim, Senin (29/01/2018).
Mengutip dari situs www.kominfo.jatimprov.go.id, saat mediasi, antara Dishub Jatim dan para pengemudi transportasi online disepakati bahwa Dishub tidak akan melakukan penindakan hukum per 1 Februari bagi pengemudi transportasi online yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini