Koordinasi Persiapan Pendataan Statistik Sektoral Kabupaten Pasuruan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Koordinasi Persiapan Pendataan Statistik Sektoral Kabupaten Pasuruan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan

508x dibaca    2025-08-07 08:25:00    Robiatul 'Adawiyah

Koordinasi Persiapan Pendataan Statistik Sektoral Kabupaten Pasuruan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan sebagai wali data berkoordinasi dengan pembina data dalam hal ini Badan Pusat Statistik dan Konsultan untuk rencana  pendataan statistik sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.

Seperti yang dilakukan di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (06/08/2025), yang di pimpin langsung oleh kepala bidang E-Government dan Statistik Sofia Kristanti, dan di paparkan secara langsung oleh statisi ahli muda Juli Purwanto tentang akan dilakukan desk ke produsen data yang berwenang dan berkewajiban mengumpulkan data kepada walidata dan di dampingi Pembina data (BPS) dan Sekretariat Data (Bapelitbangda).

Namun, dalam perwujudan portal Satu Data itu juga perlu adanya evaluasi, salah satunya hadirnya Bapelitbangda karena sebagai user atau penggunan utama dan sekretariat forum satu data. Dan dalam Renstra Bab II di sebutkan bahwa perangkat daerah wajib mendukung portal satu data karena di produsen data sudah dimasukkan anggaran untuk mendukung kegiatan statistik sektoral, hal ini disampaikan oleh Perencana Dinas Komunikasi dan Informatika, Ardyan Prasetyo.

Hal ini juga disambut baik oleh pembina data dari badan pusat statistik yang disampaikan oleh Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Pasuruan, Dewi Mayasari.

"Kami menyambut baik adanya kegiatan pendataan statistik sektoral ini karena ini juga berkaitan dengan pembangunan statistik sektoral di Kabupaten Pasuruan, dan terkait standar data yang digunakan baiknya mengikuti dengan standar data yang ada di SI Indah Hub mulai dari konsep, definisi, satuan dan lain-lain."

Selain itu dalam koordinasi ini juga di jelaskan tentang mekanisme pengelolaan dan sistematis data yang terkumpul pada aplikasi portal data oleh Pranata Komputer Ahli Muda, Ratna Widiawati. Dalam paparannya Ratna menjelaskan bahwa sebenarnya Perangkat Daerah sudah melakukan updating data atau mengisi data di portal melalui akun operator produsen data, hanya saja seharusnya setelah operator produsen data menginput data selanjutnya di verifikasi oleh verifikator produsen data, setelah diverifikasi baru dikirim ke walidata untuk di proses, diolah dan disebarluaskan. (Alfi)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini