Pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan tidak hanya menyasar penjual di tingkat pengecer, tetapi juga dilakukan dengan menelusuri asal barang hingga pemasok atau produsen yang lebih besar. Penanganan dilakukan melalui kerja sama kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pagi Radio Suara Pasuruan FM 107 dengan topik 'Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal" yang menghadirkan Kasi Humas Polres Pasuruan Joko Suseno dan Analis Penuntutan Perkara dan Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Puji Irawan Pratama Putra, S.H.
Joko Suseno mengatakan 'Kepolisian berperan mengumpulkan informasi, melakukan operasi pasar, serta melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Polres Pasuruan juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal. Sementara itu, Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan dan pendampingan pemerintah melalui bidang perdata dan tata usaha negara".
Penanganan terhadap pengecer kecil dilakukan secara bertahap. Penjual yang ditemukan menjual rokok ilegal umumnya diberikan pembinaan dan surat pernyataan terlebih dahulu. Informasi dari pengecer kemudian dapat digunakan untuk menelusuri asal barang hingga pemasok yang lebih besar.
Narasumber menyebut pernah ditemukan pengecer kecil yang terhubung dengan jaringan lebih besar di wilayah Pelososari. Dalam kasus tersebut, Bea Cukai melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti setelah proses hukum selesai. Untuk kasus yang mengarah pada jaringan atau pabrik besar, penanganan dilakukan bersama lintas instansi.
Pengawasan di lapangan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari luas wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya kawasan pegunungan seperti Tosari dan Puspo serta wilayah pesisir timur, hingga keterbatasan personel dan peralatan. Pengedar juga menggunakan modus âkucing-kucinganâ dengan memantau pergerakan aparat melalui grup WhatsApp dan mengalihkan jalur distribusi. Peredaran melalui online dan paket kiriman juga lebih sulit dideteksi.
Rokok ilegal yang beredar di Pasuruan dapat berasal dari produksi lokal, termasuk industri rumahan, maupun pasokan dari luar daerah. Posisi Pasuruan yang berada pada jalur menuju Malang, Mojokerto, dan Bali juga menjadikannya salah satu jalur transit peredaran ilegal.
Masyarakat diminta mengenali rokok ilegal yang ditandai dengan tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Peredaran, penyimpanan, dan penjualan rokok ilegal dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 8 tahun serta sanksi tambahan berupa denda atau ganti rugi.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat melapor melalui layanan 110 Polres Pasuruan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor. Informasi tersebut dapat digunakan bersama pemantauan Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk merencanakan operasi pasar.
Selain penindakan, pemerintah juga menerapkan pendekatan preventif, persuasif, dan solutif. Pekerja yang terdampak penindakan terhadap industri rokok ilegal dapat diberikan alternatif melalui program UMKM dan pelatihan kerja.
Komentar (0)