Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tanggal 9 Mei 2019 tentang Ketersediaan, Kecukupan, Keterjangkauan Harga Barang Bahan Pokok pada saat Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan guna Menjaga Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kabupaten Pasuruan, diminta perhatian Saudara untuk :
1. Menjaga ketersediaan pasokan dan mempercepat distribusi barang khususnya kebutuhan pokok masyarakat dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memantau dan melaporkan: (1) Perkembangan harga harian secara intensif di pasar pantauan saat Ramadhan s.d. H-1 Lebaran dan bila terjadi kenaikan harga yang diluar kewajaran, mengambil langkah-langggkah koordinatif untuk menstabilkannn harga; (2) Keamanan dan kelancaran distribusi barang di daerah masing-masing seperti pasar tumpah, kerusakan jalan dan hambatan lain yang mengganggu kelancaran distribusi dan mencarikan solusi alternatif distribusi apabila terjadi hambatan; (3) Jumlah stok barang kebutuhan pokok yang dimiliki pedagang di pasar pantauan, guna mengetahui perkiraan kebutuhan stok harian barang kebutuhan pokok di pasar.
b. Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam rangka : (1) Menjaga keamanan produk pangan yang beredar; (2) Memastikan ketersediaan distribusi pasokan barang kebutuhan pokok yang didukung dengan kesiapan moda angkutan barang.
c. Memastikan pelaku usaha tidak menaikkan harga secara tidak wajar dan menimbun barang dalam rangka spekulasi dengan melakukan pengawasan secara terpadu bersama-sama dengan aparat keamanan.
2. Menyediakan informasi terkait produksi, ketersediaan (stok) dan harga komoditas bahan pangan pokok yang kredibel, terkini dan mudah diakses oleh masyarakat untuk meredam aksi spekulan yang dapat memicu terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga.
3. Mengefektifkan peran dan fungsi anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam memantau dan menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.
4.Mengantisipasi terjadinya anomali iklim yang dapat mempengaruhi produktifitas sektor pertanian yang berakibat pada stabilitas harga barang pokok di Kabupaten Pasuruan.
5. Menghimbau masyarakat agar : (a) Lebih bijaksana dalam pola konsumsi dan tidak melakukan pembelian bahan kebutuhsn pokok secara berlebihan; (b)Melakukan penghematan dalam penggunaan BBM
6. Membentuk pos pengaduan yang menampung keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan ketidakstabilan harga kebutuhan pangan pokok serta ketersediaan BBM.
Demikian atas perhatiannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini